Thursday 13 June 2013

Bagaimana Cara Membuat SIM Internasional?


Kalau anda mau sekolah,dinas di luar negeri atau mau pinjam kendaraan pada  saat anda traveling maka  diperlukan adanya SIM Internasional bila ingin mengendarai mobil/motor. Kota kota ternyaman di dunia seperti Vancouver, Melbourne, Vienne, Auckland,Zurich ,Wina sangat baik udaranya dan tidak padat laulintasnya sehingga nyaman untuk berkendara dengan menyetir sendiri.
Untuk membuat SIM Internasional, kita bisa datang ke Ditlantas Polda Metro Jaya, yang beralamat di Jln. MT Haryono Kav 37-38, Jakarta, dan mendaftar kepada petugas di Loket Pendaftaran SIM Internasional. 
  
   
Sebelum mendaftar, siapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratannya.  


Di loket pendaftaran SIM Internasional, kita akan diminta menunjukkan tanda pengenal, berupa KTP/KIT/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)/SIM nasional. Karena SIM Internasional dibuat dengan asumsi untuk berkendara di luar negeri, maka kita pun harus menunjukkan paspor asli yang masih berlaku.Setelah semua tanda pengenal di atas ditunjukkan, kita juga harus menyerahkan fotokopinya, serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. 


Wisata dengan Mobil atau motor  di luar negeri apabila menyetir sendiri lebih nyaman

Khusus staf kedutaan ada syarat tambahan, yaitu harus melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan yang bersangkutan. Foto untuk pria harus mengenakan dasi, sedang untuk wanita harus mengenakan blazer. Latar belakang foto juga harus berwarna biru.


Setelah itu, kita akan diminta mengisi dan menandatangani formulir registrasi Permohonan SIM Internasional. Setelah formulir diisi dengan benar dan lengkap, kita harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 250.000 untuk pembuatan SIM Internasional baru, atau Rp. 225.000 untuk SIM Internasional perpanjangan, ditambah Rp. 6.000 untuk materai.


Dengan adanya SIM Internasional berkendara diluar negeri jadi aman

Kemudian, petugas akan memberikan buku SIM Internasional yang masih kosong. Bawa dan berikan buku tersebut pada petugas di loket lain, untuk diisi sesuai data yang kita berikan. Setelah kebenaran data dan pengejaan tulisannya dikonfirmasi, SIM Internasional pun dicetak dan dilegalisasi. Proses pembuatan SIM Internasional biasanya selesai dalam waktu 1 hari, dan SIM tersebut berlaku untuk waktu 1 tahun. 

Pengelolaan SIM Internasional di bawah POLRI itu menjalankan  UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Tepatnya sesuai Pasal 85 ayat 5. 

Pengurusan SIM Internasional ke POLRI itu karena sekaligus untuk menyinkronisasi kepemilikan SIM nasional yang juga di bawah POLRI. Ini juga untuk data base sehingga mempermudah pencarian nama pengemudi baik ketika di Indonesia maupun saat lagi di luar negeri

Seperti diketahui, warga Negara Indonesia yang bepergian, sekolah atau bekerja di luar negeri dan dimungkinkan mengendara mobil, diwajibkan memiliki SIM Internasional. SIM itu berlaku hanya untuk satu tahun dan selanjutnya bisa diperpanjang. 

Hanya saja bedanya setelah diurus POLRI, yang bersangkutan harus datang sendiri tidak boleh diwakilkan atau melalui biro jasa. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan SIM Internasional kepada orang yang tidak berkompeten. Juga guna menghindari percaloan.